Blitar, 11 Maret 2025
Pengadilan Negeri Blitar mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-5 yang dilaksanakan secara daring dengan mengangkat tema yaitu “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”
Dalam kesempatan ini, para peserta mendapat wawasan mengenai perubahan yang dihadirkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, serta dampaknya terhadap berbagai aspek hukum di Indonesia
Acara ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, efisien, dan adil, sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.