Pelaksanaan constatering perkara no 6/Pdt.Eks/2024/PN Blt Jo No. 16/Pdt GS/2024/PN Blt yang bertempat di Desa Sumberagung Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Pelaksanaan Constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.