Blitar, 2 Januari 2025
Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang / Marjinal (LBH LK-3M) Blitar. Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum., selaku Pihak Pertama dan Pimpinan LBH LK 3-M Blitar Ibu Dewi Suryaningsih, S.H., M.H. selaku Pihak Kedua.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Blitar sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan