Blitar, 26 November 2024
Bertempat di halaman dalam Kantor Kejaksaan Negeri Blitar Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. mengikuti Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2024.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.