Blitar, 31 Oktober 2024
Dalam upaya mewujudkan pengadilan yang ramah bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Blitar yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. turut serta dalam inisiatif penting ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memastikan proses peradilan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan juga menjadi dasar dalam pelaksanaan program ini. Tujuannya adalah untuk menghilangkan praktik diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.