Blitar, 16 Februari 2024
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A, dilaksanakan Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Blt atas nama Terdakwa "Y".
Terdakwa didakwa pada Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan Dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan 7 orang saksi dan 1 orang saksi ahli dari KPU Kabupaten Blitar.




































































