Blitar, 28 November 2023
Pengadilan Negeri Blitar Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap tanah dan bangunan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02234 dengan luas 355 M2, Terletak di Jl. Dr Wahidin No.99 Kota Blitar, Sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang No. 951/2016 tangal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Dwi Wantjondro,S.H. Dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu, Bapak Anang Muhson Fauzan, S.H.,M.Hum dan Bapak Mukhayani, S.H.,M.H. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar.