Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 23 Februari 2024
Bertempat Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, diadakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tahun Buku 2023 dan Rencana Kerja Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H.,pengurus dan anggota koperasi KPPDK Pengadilan Negeri Blitar, Perwakilan Dari Dinas Koperasi / UKM Kota Blitar.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Diharapkan dengan pelaksanaan RAT ini, seluruh hak dan kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.