Blitar, 31 Agustus 2023
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.Plw/2023/PN Blt yang berlokasi di Jln. Dr Wahidin No. 99, Kota Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Ari Kurniawan, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Bapak Ida Bagus Made Ari Suamba,S.H.,M.H. dan Bapak Doni Prianto,S.H. selaku Hakim anggota beserta dengan Panitera Pengganti Bapak Bagus Handoko Soepandji, S.H. dan Juru Sita Anang Muhson Fauzan,S.H.,M.Hum.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}01.2023_FILE/2.berita_2023/31_agustus_2023/2.pemeriksaan_setempat_perdatanomor_24_pdt_plw_2023_pnblt{/gallery}