Blitar, 17 Agustus 2023
Bertempat di Aula Lapas Kelas II Blitar, Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari,S.H. menghadiri undangan Penyerahan Remisi Umum pada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 332 narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar mendapat remisi 17 Agustus atau di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Dari 335 narapidana tersebut, 314 napi mendapatkan remisi umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukuman mulai satu bulan sampai enam bulan dan 13 napi mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas. Saat ini jumlah penghuni di Lapas Kelas II Blitar ada 548 orang. Rinciannya, 192 orang tahanan dan 356 napi. Sedangkan, napi yang lainnya masih belum bisa mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
Warga binaan yang menerima remisi umum tersebut dinyatakan sdah memenuhi syarat serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}01.2023_FILE/2.berita_2023/17_agustus_2023/1.penyerahan_remisi_lapas_blitar_hut_ri_2023{/gallery}