Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 5 Mei 2023, masih dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pengadilan Negeri Blitar mengadakan halal bihalal yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Blitar. Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa halal bihalal tidak semata-mata saling memaafkan, tetapi juga meningkatkan rasa persaudaraan, kerja sama dan solidaritas seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Blitar, sehingga diharapkan mampu menjadi insan yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi sesama, khususnya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Kemudian sebagai pengisi tausyiah, berkenan hadir Bapak Ahmad Fatoni,S.H. yang menguraikan sejarah dan makna halal bihalal bagi kaum muslim. Secara istilah pengertian halal bihalal adalah kegiatan saling bermaaf-maafan atas kesalahan atau kekhilafan di masa lalu setelah lebaran. Dengan menjaga silaturahmi ini, dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, sombong menjadi rendah hati dan dari dosa menjadi terbebas dari dosa.

Rasulullah SAW bersabda:

"Dua orang Muslim yang bertemu, lalu keduanya saling berjabat tangan, niscaya dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum mereka berpisah." (HR. Abu Dawud).

Acara ditutup dengan doa bersama dan bersalam-salaman serta makan bersama.