Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 15 februari 2023
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Konstatering / Pencocokan terhadap barang yang menjadi obyek perkara yaitu berupa sebidang tanah seluas 909 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatasnya, terletak di Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, sebagaimana tertuag pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 758, surat ukur tanggal 04 Nopember 2015 Nomor:00018/mronjo/2015, atas nama Heru Subagio.

Pelaksanaan Konstatering tersebut dlaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Dwi Wantjondro,S.H. dan Didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak Mukhayani,S.H.,M.H. dan Bapak Bambang Yuono EP,S.H.,M.H. yang keduanya adalah pegawai pada Pengadilan Negeri Blitar, serta Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.