Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 10 November 2022
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan sosialisasi anonimisasi dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Blitar Bapak Roisul Ulum,S.H.,M.H. dan diikuti oleh para Hakim,Panitera, Panitera Pengganti, jurusita dan jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H.
sosialisasi anonimisasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Untuk perkara yang persidangannya dilakukan secara tertutup, pengadilan harus melakukan penyamaran identitas pihak yang terkait dalam perkara sebelum putusan dipublikasikan di Direktori Putusan.
anonimisasi tersebut meliputi Identitas Penggugat, Terggugat, dan Anak dalam perkara perceraian, demikian juga saksi korban dalam perkara anak harus dilakukan anonimisasi sebelum diupload ke Direktori Putusan Guna menjamin hak privasi, identitas pihak terkait dalam perkara tertentu yang harus disamarkan sebelum diberikan ke publik.