Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 8 November 2022
Bertempat di Radio Persada FM Kabupaten Blitar dilaksanakan Dialog interaktif dengan pemateri Lailatul Nikmah, S.H. dan Dita Adistia,S.H. Kegiatan tersebut merupakan bentuk Kerjasama yang telah dilakukan antara Pengadilan Negeri Blitar dengan Radio Persada FM Kabupaten Blitar.
Adapun materi yang disampaikan dalam dialog interaktif tersebut yaitu tentang “Pelayanan Surat Keterangan bagi Penyandang Disabilitas”.

Masyarakat pengguna layanan di Pengadilan kini semakin dipermudah dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Belum lama ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Dialog ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan khususnya bagi para penyandang disabilitas sebagai salah satu wujud nilai utama Mahkamah Agung yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sebagai inovasi yang diberikan oleh peserta CPNS Pengadilan Negeri Blitar untuk masyarakat penyandang disabilitas.