Blitar, 22 September 2022
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah dengan luas 497 M2 (empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dan bangunan berikut segala sesuatunya yang berdiri melekat diatasnya, yang terletak di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik Nomor : 341/Desa Bendosari atas nama pemegang hak Muhammad Andika Agus Setiawan. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Anang Muhson Fauzan,S.H.,M.Hum. dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu Bapak Dwi Wantjondro,S.H. dan Bapak Mukhayani,S.H.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}foto_berita/2022/foto_berita2022terbaru/bulan_september2022/bulan_september2022/22_september_2022/1.pelaksanaan_eksekusi_10pdt{/gallery}