Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Hakim Pengawas Pidana Bapak Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum, Panitera Bapak Imam Sukardi S.H.,M.Hum, Panitera Muda Pidana Bapak Prawito,S.H. serta staf Bagian Informasi dan Teknologi Pengadilan Negeri Blitar Bapak Diyan Widyo Adiyanto, S.T., CCNA.,S.H. menghadiri Sosialisasi e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring.
Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah aplikasi pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan, serta dapat terciptanya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}foto_berita/2022/foto_berita2022terbaru/bulan_september2022/bulan_september2022/14_september_2022/2.sosialisasi_e-berpadu{/gallery}