Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 28 Juli 2022
Pengadilan Negeri Blitar Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap 1 (satu) paket tanah dan bangunan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.189 luas 1.105 M2 atas nama Mia Liga Sinta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.190 luas 1.389 M2 atas nama Asep Syaiful Hadi, Seluruhnya terletak di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang No. 448/47/2020 tangal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. Dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu, Bapak Anang Muhson Fauzan, S.H.,M.Hum dan Bapak Bambang Yuono EP, S.H.,M.H. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar, meskipun banyak nya barang yang dikeluarkan dan akses pengosongan tersebut terhitung sulit.