Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Dwi Wantjondro,S.H. atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blitar, serta Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 6 Juli 2022 Nomor: 02/Pdt.Eks/2022/PN.Blt melakukan Konstatering terhadap harta yang menjadi obyek perkara yaitu berupa 1(satu) bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 803/desa/Binangun, surat ukur tanggal 29 Mei 2006 dengan Nomor: 00004/Binangun/2006, dengan luas 3.876M2, NIB:12.29.50.03.00530 yang terletak di Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, guna kepentingan pelaksanaan eksekusi memenuhi dan menyempurnakan bunyi Risalah Lelang Nomor: 561/2010 tanggal 30 Juli 2010.