Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

21 Juni 2022, Merujuk Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Pengembangan inovasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) sangat perlu dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. Selain itu, dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan bisa diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum.