Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan Pengadilan, yang mana sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Blitar memberikan layanan Fasilitas Ramah bagi Disabilitas yang didesain mengakomodir kebutuhan disabilitas baik dalam hal media informasi, sarana-prasarana, prosedur hukum, dan paradigma aparatur Pengadilan sebagai pelayan masyarakat sehingga terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya fasilitas yang ada pada Pengadilan Negeri Blitar agar terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas ramah bagi penyandang disabilitas yang merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Pelayanan Publik, dimana hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diberikan , dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas", sehingga masyarakat penyandang disabilitas dapat mengakses pelayanan yang mereka butuhkan, dan tentunya agar tidak mengalami kesulitan, terhindar dari hambatan ketika melakukan pengurusan layanan di Pengadilan Negeri Blitar.