Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Bagi Pemohon yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan secara online melalui website Eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau offline datang secara langsung melalui Meja PTSP PN Blitar maka dengan Sehubungan PP NOMOR 5 TAHUN 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IV bahwa "Akta/Surat Keterangan Asli Yang Dibuat Dikepaniteraan Diluar Perkara Dikenakan Biaya Per Akta/Surat Dikenakan Biaya Sebesar Rp.10.000,-, maka pemohon wajib membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Kemudian biaya tersebut akan disetorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Bendahara Penerima Pengadilan Negeri Blitar.

Mengacu pada Keputusan KMA No.57/KMA/SK/III/2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.