Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Rabu 8 Juni 2022.
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi Obyek Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (satu kesatuan) dengan SHM No. 780 dengan luas 109 M2 dan SHM No. 781 dengan luas 107 m2 atas nama Indra Cahya, yang terletak di Perum Kenari Asri Blok B No.10 Rt.02, Rw.07 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Dwi Wantjondro, S.H.