Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Jum’at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Acara dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar
dan Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, KaSubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar. acara tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar

Dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar memaparkan PERMA tersebut dan memerintahkan kepada Hakim serta Pegawai untuk segera melaksanakan aturan yang terdapat dalam dua PERMA tersebut. Adapun PERMA Nomor 7 Tahun 2016, beliau menjelaskan pasal 5 mengenai izin tertulis jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan. Selanjutnya dijelaskan pula pada pasal I (satu) mengenai izin tidak masuk kantor diluar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sesuai yang telah tercantum dalam PERMA Nomor 7 tahun 2016 tersebut.
Untuk PERMA Nomor 8 Tahun 2016, memberikan arahan yang pada intinya untuk melaksanakan kewajiban Pengawasan dan pembinaan dari atasan langsung ke bawahan yang sekaligus merupakan pengawasan internal antara atasan ke bawahan.