Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Jum,at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Restorative Justice yang dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, KaSubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam acara tersebut Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. hadir Sebagai Narasumber mejelaskan Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar tersebut (sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut