Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Surveillance Tim APM PT Jawa Timur di PN BlitarJum'at, 22 Oktober 2021, Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Jawa Timur berkunjung ke Pengadilan Negeri Blitar untuk melakukan Assessment Akreditasi Penjaminan Mutu yang selama ini sudah berjalan. Opening Meeting Surveillance Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dilaksanakan secara tatap muka, diikuti oleh seluruh Hakim, pejabat fungsional dan struktural serta PPMPN pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Jawa Timur datang ke Pengadilan Negeri Blitar pada pukul 09.30 WIB.

Adapun tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Surabaya yang hadir pada acara tersebut diantaranya yaitu Yang Mulia Hakim Tinggi Bapak Permadi Widyatno, S.H., M.Hum., Yang Mulia Hakim Tinggi Bapak H. Mulyani, S.H., M.H., Yang Mulia Hakim Tinggi Bapak H. Edy Tjahyono, S.H., M.Hum., dan tiga orang staf pendamping.

Dalam Opening Meeting, Lead Assesor Yang Mulia Bapak Permadi Widyatno, S.H, M.Hum., menyampaikan bahwa tujuan daripada dilaksanakan surveillance tersebut adalah untuk memastikan sistem Akreditasi Penjaminan Mutu yang dijalankan di Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Untuk agenda Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada hari ini Tim Assessment melihat langsung sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Blitar, dan kemudian dilanjutkan dengan audit dokumen pendukung sesuai dengan ceklist akreditasi penjaminan mutu.

Closing Meeting Surveillance Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Surabaya pada Pengadilan Negeri Blitar dilaksanakan sore harinya sekitar pukul 14.30 WIB. Hasil laporan yang disampaikan oleh Lead Assesor menyatakan bahwa Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Negeri Blitar sudah berjalan dengan baik, beberapa temuan minor agar segera ditindaklanjuti paling lama dua minggu kedepan. (red)