Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Kesepakatan Bersama PN Blitar dengan P2TP2A Kota BlitarSenin, 29 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PN Blitar dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Blitar (P2TP2A) Kota Blitar. Hadir dalam acara tersebut KPN Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Wakil Ketua Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., Panitera Samsuri, S.H., Sekretaris Yuli Wahyu Utari, S.H., dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Blitar Dra. Sulistiani, MM., beserta tamu undangan.

Adapun, Pengadilan Negeri Blitar sebagai Pihak Pertama dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Blitar (P2TP2A) Kota Blitar sebagai Pihak Kedua, sepakat untuk mengadakan kerjasama terkait dengan pendampingan untuk Pemohon Dispensasi Kawin.

Maksud dan tujuan daripada dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan Pemberian Rekomendasi untuk Pemohon Dispensasi Kawin yaitu ketersediaan Psikolog dan/atau Pekerjsa Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kerja Profesional dalam rangka memberikan pertimbangan mengenai kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi Pemohon dispensasi kawin kepada Hakim di persidangan sesuai dengan Pasal 16 huruf h Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (red)