Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Kesepakatan Bersama antara PN Blitar dengan DP2KBP3A Kabupaten BlitarKamis, 25 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Blitar dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Blitar. Hadir dalam acara tersebut KPN Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Wakil Ketua Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., Panitera Samsuri, S.H., Sekretaris Yuli Wahyu Utari, S.H., dan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Blitar Drs. Eka Purwanta, MM, beserta tamu undangan.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, terdapat tiga hal yang telah ditandantangani bersama, yaitu terkait dengan Pemberian Rekomendasi untuk Pemohon Dispensasi Kawin, Penyediaan Pemberian Pekerja Sosial Profesional bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, dan Penyediaan Pemberian Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Maksud dan tujuan daripada dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan Pemberian Rekomendasi untuk Pemohon Dispensasi Kawin yaitu ketersediaan Psikolog dan/atau Pekerjsa Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kerja Profesional dalam rangka memberikan pertimbangan mengenai kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi Pemohon dispensasi kawin kepada Hakim di persidangan sesuai dengan Pasal 16 huruf h Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (red)