Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

KPN, WAKAPN, Panitera, dan Panmud Perdata ikuti Pembinaan tentang EksekusiSelasa, tanggal 23 Maret 2021, bertempat di Ruang Telekonferensi dan Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Blitar Samsuri, S.H., dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Blitar Mohammad Aliyanto, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Pembinaan Tentang Pelaksanaan Eksekusi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti pula oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kegiatan Pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Yang Terhormat Bp. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Yang Terhormat Bp. Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.H., Bapak Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Bp. Guntur Purwanto J.L,S.H., M.H., serta Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya Bp. H. Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Yang Terhormat Bp. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., memberikan pemaparan materi berupa jenis-jenis eksekusi, eksekusi di luar putusan yang berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi, prosedur penerimaan permohonan eksekusi, administrasi permohonan eksekusi, formulasi resume, penetapan aanmaning, penundaan eksekusi, penolakan eksekusi, serta hambatan dan hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti di dalam pelaksanaan eksekusi.

"Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan dan barang yang dieksekusi telah diteima oleh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan kedua kalinya", paparnya. (red)