Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi E-court Upaya Hukum BandingSenin, 10 Mei 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, dilaksanakan Sosialisasi Ecourt Upaya Hukum Banding dan Gugatan Sederhana. Acara Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., dengan dihadiri oleh tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Blitar, perwakilan dari Peradi Blitar, BPR, dan dari Bank BRI Cabang Blitar. Hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. Adapun Narasumber yaitu Panitera Pengadilan Negeri Blitar Samsuri, S.H., dan Petugas Meja Ecourt Pengadilan Negeri Blitar Dita Adistia, S.H.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., menyampaikan bahwa petunjuk teknis tentang pelaksanaan daripada Upaya Hukum Banding secara elektronik melalui e-court tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah AgungĀ  Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Terknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sedangkan untuk Sosialisasi Gugatan Sederhana dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dari PERMA 4 Tahun 2019.

Sosialisasi Gugatan Sederhana yang dilaksanakan kali ini merupakan sosialisasi tahap kedua, yang sebelumnya Pengadilan Negeri Blitar telah melaksanakan Sosialisasi Gugatan Sederhana pada bulan Desember 2019 yang lalu.

"Adapun penambahan fitur upaya hukum banding pada aplikasi e-court tersebut dengan tujuan untuk mempermudah para pihak dalam melakukan upaya hukum banding secara elektronik terhadap perkara yang telah diajukan melalui e-court dan telah melalui tahap elitigasi", ujarnya.

Besar harapan bahwa dengan dilaksanakannya Sosialisasi Ecourt Upaya Hukum Banding di Pengadilan Negeri Blitar tersebut, para pihak yang berperkara secara elektronik dalam proses upaya hukumnya dapat menggunakan fitur yang telah disediakan didalam aplikasi e-court, dan dari sisi Pengadilan sendiri dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan dan terukur serta mampu mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi. (red)