Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Pengadilan Negeri Blitar Mengikuti Bimbingan Teknis bagi Aparatur Kepaniteraan Pengadilan se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi SurabayaRabu, 2 Desember 2020, Pengadilan Negeri Blitar mengikuti Bimbingan Teknis bagi Aparatur Kepaniteraan Pengadilan se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.   Bimbingan Teknis  ini diperuntukkan bagi seluruh Pejabat Struktural Kepaniteraan, Tenaga Teknis Pengadilan beserta Staf Pelaksana di seluruh satuan kerja lingkungan Peradilan Umum se Jawa Timur secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Bimbingan Teknis ini dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai hari ini, Rabu 2 Desember 2020 sampai dengan Jumat 4 Desember 2020.

Pengadilan Negeri Blitar mengikuti bimbingan teknis di Ruang Telekonferensi dan Command Center Pengadilan Negeri Blitar dengan diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Perdata. Pembinaan secara daring ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan  menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

Narasumber pada  pembinaan ini terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Panitera PN Batam, serta pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya. Adapun materi bimbingan teknis ini adalah terkait dengan Bidang Kepaniteraan yang diantaranya meliputi Eksekusi dan permasalahannya, Tugas dan Tanggung Jawab Panitera, Panitera Muda Perdata dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti, Simulasi SIPP dan Simulasi Ecourt

Bimbingan teknis ini juga membuka sesi tanya jawab kepada para peserta untuk membahas mengenai permasalahan-permasalahan teknis kepaniteraan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri sewilayah Jawa Timur. Sehingga dapat dibahas terkait penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul dalam bidang Kepaniteraan terutama Kepaniteraan Perdata.

Bimbingan teknis ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai media pengembangan pemahaman teknis Kepaniteraan serta sebagai media saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait persoalan-persoalan faktual yang ditemukan dalam proses penegakan hukum dan keadilan terutama dalam bidang Kepaniteraan.  (Red.)