Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

PRESS RELEASE Humas Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Tentang Penularan Covid-19 di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri BlitarSejak awal mewabahnya virus Covid 19, Pengadilan Negeri Blitar telah berupaya semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan guna menjaga tersebarnya penularan di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Blitar. Segala upaya pencegahan telah dilakukan baik secara internal yang meliputi pemenuhan fasilitas pelindung dan sterilisasi, hingga mewajibkan kepada pegawai maupun pengunjung untuk selalu patuh dalam mengikuti protokol kesehatan, juga secara eksternal dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, dari melakukan penyuluhan kesehatan hingga melaksanakan test kesehatan (rapid test) secara berkala terhadap para pegawai Pengadilan Negeri Blitar.

Pada tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 Nopember 2020 merupakan libur panjang yaitu dengan adanya cuti bersama sekaligus hari libur nasional, pada momen tersebut banyak pegawai yang memanfaatkan dengan bepergian hingga ke luar kota, bahkan ke kota yang notabene sebagai zona merah. Pengalaman  pada libur panjang sebelumnya, setelah masuk kerja Pengadilan Negeri Blitar selalu berupaya mengadakan rapid test terhadap seluruh pegawai, guna mengantisipasi terjadinya penularan pada pegawai setelah bepergian selama liburan, pada momen liburan kali ini belum sempat dilakukan rapid tes pada pegawai, ternyata didapati salah satu pegawai yang terlanjur sakit dan harus dilakukan swab test untuk prosedur medisnya, hingga akhirnya dinyatakan positif terinfeksi Covid 19.

Setelah mendapati informasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blitar (Bpk.A.A. Gd. Agung Parnata, SH., CN) segera melakukan tindakan strategis  guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai dan semua pihak di sekitar lingkungan kantor atau yang memiliki hubungan kerja dengan Pengadilan Negeri Blitar. Swab test dilakukan secara bertahap mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Nopember 2020 terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak yang bekerja di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Blitar, hingga pada tanggal 14 Nopember 2020 setelah dilakukan swab test yang ke-3 telah didapati 4 orang pegawai yang dinyatakan positif,  dan hingga saat ini masih menyisakan sekitar 9 orang pegawai yang belum dilakukan swab test yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 16 Nopember 2020 (sesuai kesediaan dari pihak Rumah Sakit).

Selanjutnya Humas Pengadilan Negeri Blitar (Bpk. Rintis Candra, SH., MH.) kembali menyampaikan "Kami juga telah melakukan disinfeksi seluruh  area perkantoran selama 3 hari secara berturut-turut untuk memastikan kebersihan dan kesiapannya untuk dipergunakan kembali pada saatnya nanti,"
"Sementara itu pegawai yang dinyatakan positif telah dikirim ke tempat isolasi yang disediakan Tim gugus tugas penanganan Covid 19, baik dari Kota dan Kabupaten Blitar " jelasnya.

Dari kejadian tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blitar segera mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: W14.U11/2257/KP.04.13/11/2020 Tentang Penghentian Sementara Pelayanan pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1B, dengan menginstruksikan agar kantor Pengadilan Negeri Blitar ditutup seluruh aktivitasnya (Lockdown) mulai tanggal 16 sampai dengan 17 Nopember 2020, dan pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 18 Nopember 2020, hingga nanti dapat diketahui pasti jumlah pegawai yang dinyatakan negatif maupun yang positif terpapar Covid 19.

Demikian disampaikan agar masyarakat penerima layanan Pengadilan Negeri Blitar baik para pihak yang sedang berperkara, para keluarga terdakwa, para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)  serta seluruh Stakeholder yang berhubungan langsung dengan Pengadilan Negeri Blitar dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dari jajaran Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. (Humas PN Blitar)