Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Senin 12 Oktober 2020, telah dilaksanakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Peserta pembinaan ini meliputi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembinaan ini diikuti oleh Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. Pembinaan dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tepatnya di Hotel Raya Ambarrukmo Yogyakarta dan bisa diikuti oleh seluruh wilayah di luar DIY secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.   Pengadilan Negeri Blitar mengikuti Pembinaan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Peserta pembinaan secara daring ini meliputi, Ketua Pengadilan, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar. Pembinaan secara daring ini dilaksanakan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Narasumber pembinaan ini terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung. Hal yang menjadi pembahasan dalam pembinaan ini secara garis besar meliputi teknis dan administrasi baik yudisial maupun non yudisial.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait penyerapan anggaran secara optimal, disampaikan pula dalam penyusunan anggaran ini jika terdapat kendala maka dapat diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Pembinaan ini juga membahas tentang Instrumen-instrumen hukum dan peradilan dimasa pandemi covid-19 yang meliputi penerapan PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat.

PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum mengingat di Indonesia akan segera diadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di 270 daerah.

Pembinaan Teknis dan Administrasi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai media saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait persoalan-persoalan faktual yang ditemukan dalam proses penegakan hukum dan keadilan, maupun dalam pelaksanaan tugas manajemen peradilan. Hal ini sesuai dengan harapan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan acara ini. (Red.)