Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Pengadilan Negeri Blitar bersama dengan Polres Blitar Kota, Polres Kabupaten, Satpol PP Kabupaten dan Kota Blitar, Kodim 0808, Dinas Perhubungan melaksanakan Sidang di tempat Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Kabupaten dan Kota Blitar. Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.



Sidang di tempat ini dilaksanakan mulai hari Selasa 15 September 2020 pada 2 (dua) lokasi yaitu pada wilayah hukum Polres Blitar dan pada wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pada hari pertama pelaksanaan sidang di tempat ini, Ketua Pengadilan Negri Blitar, A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C. N., meninjau langsung pelaksanaan sidang di tempat baik yang dilaksanakan di Kabupaten Blitar maupun di Kota Blitar.

Dalam sidang ditempat ini, Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat. Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada  masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama  kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga diharapkan terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19. (Red.)