Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Didirikan pada tahun 1981 melalui resolusi PBB 36/37, Sidang Umum PBB telah menetapkan tanggal 21 September sebagai Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace). Meneruskan misi pada tahun 1981, Majelis Umum memperbanyak resolusi asli pada tahun 2001, menetapkannya tepat pada tanggal pada 21 September. Seperti dikutip dalam situs International Day of Peace, Peringatan Hari Perdamaian Internasional ini dikhususkan untuk "memperingati dan memperkuat cita-cita perdamaian baik di dalam maupun di antara semua bangsa.", disamping itu juga menjadi komitmen secara global bagi semua umat manusia  pada Perdamaian di atas semua perbedaan dan untuk berkontribusi dalam membangun Budaya Damai.

Pada tahun 2020 ini, Peringatan Hari Perdamaian Internasional mengusung tema “Shaping Peace Together“ ("Bersama-sama Membentuk Perdamaian”). Tema ini dipilih dengan harapan agar peringatan Hari Perdamaian Internasional tahun ini dapat menjadi momentum untuk menyebarkan kasih sayang, kebaikan, dan harapan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

PBB telah menyerukan agar Hari Perdamaian Internasional tahun ini bisa dirayakan dengan menyebarkan kasih sayang, kebaikan dan harapan dalam menghadapi pandemi. Dilansir laman resmi United Nations, pada tahun ini, semakin jelas bahwa kita bukan musuh satu sama lain. Sebaliknya, musuh bersama kita adalah virus tak kenal lelah yang mengancam kesehatan, keamanan dan cara hidup kita. COVID-19 telah membuat dunia kacau balau dan secara paksa mengingatkan kita bahwa apa yang terjadi di satu bagian planet ini dapat berdampak pada orang di mana pun. Sehingga dengan semangat perdamaian dunia, mari jadikan momen peringatan hari perdamaian internasional ini sebagai semangat persatuan bangsa-bangsa dalam menghadapi bencana global, Covid-19. (red.)