Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik pada Pengadilan Negeri BlitarJum'at, 06 Maret 2020, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, dilaksanakan Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Samsuri, S.H. Hadir dalam acara Sosialisasi TTE adalah para Hakim, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala dan Plt. Sub Bagian, para Panitera Pengganti, Para Jurusita dan Jurusita Pengganti, Staf Kepaniteraan, Calon Hakim Magang, dan dari perwakilan dari Posbakum sebagai Pengguna Terdaftar.

Acara Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik tersebut diselenggarakan sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan pada tahun 2020 akan diterapkan Tanda Tangan Elektronik (eSignature) pada Salinan Putusan di aplikasi eCourt.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Hal ini sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektroniik dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sertifikat Elektronik sendiri mempunyai kelebihan diantaranya memuat tanda tangan elektronik dan identitas dari orang yang melakukan tanda tangan, memberikan jaminanĀ  otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, sertifikat elektronik anti penyangkalan karena dapat dibuktikan waktu penandatanganan, sertifikat elektronik juga dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Penerbitan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik tersebut dapat dilakukan mulai dari Panitera Tingkat Pertama, Panitera Tingkat Banding, dan Panitera Muda pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan TTE tidak perlu repot lagi harus menandatangani sebuah dokumen secara manual, dalam jumlah besar. Selain itu, proses penandatanganan dokumen bisa dilakukan dari berbagai tempat, tanpa harus terus-menerus berada di kantor. Diharapkan dengan adanya Tanda Tangan Elektronik tersebut, Salinan Putusan dapat segera diterima oleh para pihak dimanapun mereka berada tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Blitar. (humas)

Dokumentasi Foto, klik disini.