Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 24 Februari 2020 Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB bapak A.A. GD Agung Parnata, S.H., C.N. memberikan reward kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Bapak Soemarsanto Djoko Santoso karena menjadi pengguna lain Pemerintah pertama yang setuju dan secara aktif berperan dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik. Reward yang diberikan ini berupa pemberian sertifikat ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar serta diberikan pula sebuah souvenir berupa mug berlogo ecourt Pengadilan Negeri Blitar.

Terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menyempurnakan Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini selain mengatur tentang berlakunya persidangan secara elektronik yang meliputi agenda jawab menjawab (jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusan) mengatur pula tentang adanya pengguna lain (Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil) di samping pengguna terdaftar, yaitu advokat yang kini bisa mendaftarkan serta mengikuti persidangan secara elektronik (elitigasi).

Pengadilan Negeri Blitar sendiri, semenjak diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 pada tahun 2019 tersebut sudah mulai mewajibkan pendaftaran perkara melalui ecourt baik kepada pengguna terdaftar maupun kepada pengguna lain yang mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Blitar. Untuk memfasilitasi pelaksanaan e-court Pengadilan Negeri Blitar juga menyediakan pojok ecourt (ecourt corner) sebagai bentuk pelayanan informasi dan juga membantu dalam pendaftaran perkara secara elektronik, sehingga penerapan kewajiban pendaftaran secara elektronik untuk pendaftaran perkara sudah dapat diakomodir. Namun untuk penerapan elitigasi, selain persetujuan dari pendaftar (baik pemohon maupun penggugat) masih harus ada persetujuan dari pihak lain, misalnya tergugat dalam perkara Gugatan sehingga elitigasi dapat berjalan. Hal inilah yang mendasari pemberian reward oleh Pengadilan Negeri Blitar kepada pengguna lain yang setuju dan siap melaksanakan elitigasi hingga akhir proses peradilan. Pemberian reward ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Blitar dalam mendukung diberlakukannya ecourt elitigasi sebagai bentuk modernisasi peradilan untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.