Blitar, 25 November 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang diketuai Derman P. Nababan,SH,MH. serta beranggotakan Ari Kurniawan,S.H. dan Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H. menyidangkan perkara Pidana Nomor : 398/Pid.B/2025/PN Blt atas nama Terdakwa DWI KARTIKA Bin TAMHID. Dalam proses persidangan Majelis Hakim melakukan pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Penerapan RJ diterima dengan baik oleh Saksi korban dengan Terdakwa. Mereka menyampaikan secara tegas bahwa diantara mereka telah ada kesepakatan sebelumnya, kemudian pihak korban dan Penasihat hukum Terdakwa menyerahkan kesepakatan yang mereka buat sebelumnya. Pihak Terdakwa juga menegaskan berjanji tidak akan mengulangi atau melakukan tindak pidana yang merugikan saksi korban. Demi menegaskan perjanjian perdamaian sebelumnya, para pihak didepan persidangan menandatangani penegasan kesepakatan perdamaian. Penerapan RJ memberikan gambaran proses persidangan yang humanis, berkeadilan dan dapat diterima semua pihak.
(FF)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar melakukan pendekatan keadilan restorative justice (RJ).
- Detail
- Dilihat: 63

