Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 12 November 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman P. Nababan, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Blitar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Kegiatan ini mengusung tema “Kolaborasi Pemerintah Kota Blitar Dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Menyongsong Pelaksanaan KUHP Nasional” dan berlangsung di Balai Kota Koesoemo Wicitro, Jl. Shodanco Suprijadi No. 18, Kota Blitar. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, termasuk jajaran dari Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, serta perangkat Pemerintah Kota Blitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman P. Nababan, S.H., M.H., membawakan materi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Beliau menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum agar penerapan KUHP Nasional dapat berjalan efektif, konsisten, dan berkeadilan.
“Implementasi KUHP baru memerlukan kesamaan persepsi dan langkah konkret dari seluruh aparat penegak hukum. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan hukum berjalan sesuai dengan semangat pembaruan yang diusung KUHP Nasional,” ujar Derman P. Nababan dalam paparannya.
Selain Ketua PN Blitar, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pejabat dari Pengadilan Negeri Blitar yang turut berpartisipasi dalam diskusi kelompok bersama para peserta dari unsur pemerintah daerah dan kejaksaan. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyamakan pandangan terkait penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP Nasional, serta strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial dan hukum di Indonesia.
(EBP)