Blitar, 17 Oktober 2025
Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar kegiatan Sidang Keliling, yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar. Sidang ini difokuskan pada pemeriksaan perkara permohonan pencatatan peristiwa penting, seperti penetapan akta kelahiran, penetapan akta kematian, serta perkara perdata lainnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan instansi pemerintahan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat. “Melalui sidang keliling ini, masyarakat yang memiliki kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan. Ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari agenda rutin Pengadilan Negeri Blitar dalam memberikan layanan hukum yang merata, sesuai dengan program Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar. (EBP)

