JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Senin (15/2) hingga Kamis (18/2) Komisi III DPR RI melaksanakan Fit and Proper Test bagi dua puluh orang Calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial yang terdiri dari 15 orang hakim karir dan 5 orang hakim non karir. Senin enam orang Calon, Selasa 4 calon, Rabu 6 calon dan terakhir Kamis diikuti 4 Calon.Hakim Bukan Titipan Parpol
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memastikan tak ada main mata antara anggota komisinya dengan calon hakim agung yang mengikuti proses fit and proper test. Dia juga menegaskan calon hakim agung bukan titipan partai politik. Benny menjamin Komisi III DPR akan memilih calon hakim yang benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat,baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif.“Kita tidak main-main dalam hal ini karena Komisi III DPR
Berita
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung
Perubahan Batas Usia Pensiun

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI menyampaikan surat Nomor 39/DJU/Kp.06/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Perubahan Batas Usia Pensiun bagi Hakim dan Panitera Peradilan Umum sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum. Surat selengkapnya dapat diunduh (Download)
Sumber http://pt-bandung.go.id/news/perubahan-batas-usia-pensiun
Diklat Prajabatan CPNS Mahkamah Agung RI
Megamendung-litbangdiklat; Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor: 06/BLD/SK/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Diselenggarakannya Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan III Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Disampaikan bahwa untuk Wilayah Indonesia Bagian Tengah akan dilaksanakan di Balai Diklat Departemen Keuangan Wilayah IV - Surabaya dalam 2 (dua) gelombang, yaitu :
1. Gelombang I, tanggal 23-02-2010 s.d. 08-03-2010. Surat Pemberitahuan klik disini dan Nama Peserta klik disini
2. Gelombang II, tanggal 08-03-2010 s.d. 22-03-2010. Nama Peserta klik disini
Kekuasaan Kehakiman Pasca pengesahan Undang-undang No. 48 Tahun 2009
Penulis: Prof. Dr. H. Muchsin, SH.
Telah disahkannya
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 tahun 2004. Alasan utama disusunnya undang-undang baru ini karen UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang dalam mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yangcakupannya cukup luas ini, hal lain yang mendorong adanya perubahan undang-undang tersebut adalah adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review t
Artikel Lain...
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- 2
- Berikutnya
- Akhir
- »


