Penulis: Prof. Dr. H. Muchsin, SH.
Telah disahkannya
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 tahun 2004. Alasan utama disusunnya undang-undang baru ini karen UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang dalam mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yangcakupannya cukup luas ini, hal lain yang mendorong adanya perubahan undang-undang tersebut adalah adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review t
ersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hokum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.
Ada beberapa hal ditambahkan dan berbeda dalam Undang-Undang No.48 tahun 2009 ini, diantaranya adalah undang-undang baru ini lebih komprehensif, lebih lengkap dan lebih tuntas dalam menyusun kerangka kekuasaan kehakiman di Indonesia.


