Legalisasi Surat Kuasa

E-mail Cetak PDF

 

TATA CARA PELAKSANAAN

PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA

1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:

  • Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan
  • Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan

2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.

3. Proses legalisasi memakan waktu 1- 2 hari Kerja

 

 

Linkweb Terkait

Support Online

HUMAS
ADMIN WEB

ARSIP

You are here: Informasi Layanan Administrasi Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa