Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

E-mail Cetak PDF

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Senin (15/2) hingga Kamis (18/2) Komisi III DPR RI melaksanakan Fit and Proper Test bagi dua puluh orang Calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial yang terdiri dari 15 orang hakim karir dan 5 orang hakim non karir. Senin enam orang Calon, Selasa 4 calon, Rabu 6 calon dan terakhir Kamis diikuti 4 Calon.Hakim Bukan Titipan Parpol     
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memastikan tak ada main mata antara anggota komisinya dengan calon hakim agung yang mengikuti proses fit and proper test. Dia juga menegaskan calon hakim agung bukan titipan partai politik. Benny menjamin Komisi III DPR akan memilih calon hakim yang benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat,baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif.“Kita tidak main-main dalam hal ini karena Komisi III DPR bisa saja menolak calon hakim tersebut bila tidak memiliki integritas,visi,dan misi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan,” katanya saat dihubungi kemarin.

Proses fit and proper testakan dilaksanakan selama empat hari, yakni mulai hari ini hingga Kamis 18 Februari 2010.Hari ini,ada enam calon hakim agung yang mendapat giliran pertama, yakni Salman Luthan (nonkarier),Yohanes Sogar Simamora (nonkarier), Kol CHk Natsri Anshari (nonkarier),H Sjam Amansjah (hakim karier), Muhammad Saleh (hakim karier),dan Soltoni Mohdally (hakim karier).

Sementara untuk Selasa hanya empat calon hakim,yakni Dr Wijayanto Setiawan (hakim karier), Surya Jaya (nonkarier),Franciscus Loppy (hakim karier), dan Sutoyo (hakim karier). Jadwal Rabu ada enam calon, yakni Basuki Rekso Wibowo (nonkarier), Nommy HT Siahaan (hakim karier), Brigjen TNI Drs Burhan Dahlan (hakim karier),H Achmad Yamanie (hakim karier), Purnamawati (hakim karier), dan Abdul Wahid Oscar (hakim karier). Hari terakhir adalah Madya Suhardja (hakim karier), H Supandi (hakim karier), H Yulius (hakim karier), Soemarno (hakim karier).

“Komisi akan memilih yang terbaik dari yang paling baik,”kata dia. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga memastikan fit and proper testterhadap 20 calon hakim agung akan berlangsung transparan. Untuksekadardiketahui,merujuk pada Pasal 18 UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY), Komisi III akan memilih sebanyakbanyaknya sepertiga dari jumlah calon yang dikirim KY.

“Mungkin saja yang terpilih dua atau tiga orang,ini semua tergantung hasil fit and proper test,”katanya. Dia beralasan, kemungkinan sedikitnya calon hakim yang akan lolos fit and proper test karena Dewan mencari calon hakim agung yang memiliki kualitas baik, meliputi integritas,kompetensi,kapasitas, serta aspek visi dan misi calon. Dewan berharap calon hakim agung yang terpilih dapat membawa perubahan dalam reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk menjadi pelopor untuk membersihkan badan peradilan dari praktek mafia hukum,” ujar politikus dari Partai Golkar ini. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku tidak keberatan apabila calon hakim agung yang diloloskan DPR tidak memenuhi kuota, yakni delapan orang yang dibutuhkan MA. Menurut dia, MA lebih menginginkan hakim agung yang berkualitas dibandingkan dengan hanya mengejar jumlah.

Apabila dirasa kurang,KYharusmelakukanseleksi lagi guna memenuhi kebutuhan MA. Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar berharap agar proses seleksi calon hakim agung tidak diintervensi dengan muatan politis.Karena hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat. “Banyak perkara besar yang harus ditegakan keadilannya, tidak boleh ada intervensi politis dari pihak mana pun,”kata Artidjo.

Menurut Artidjo, calon hakim agung yang akan menjalani proses fit and proper test merupakan kandidat terbaik yang masih bertahan. Dirinya tidak mempersoalkan apakah kandidat itu berasal dari hakim karier maupun nonkarier? “Yang terpenting mereka menjunjung tinggi integritas dan memiliki kapasitas sebagai hakim,”ungkapnya. Sepertidiketahui,DPRakanmelakukan fit and proper test kepada 20 calon hakim agung yang sudah diserahkan KY.

Menurut KY,setidaknya tujuhhakimagungakandidapatkan dalam jangka waktu dekat ini. Sementara itu beberapa pengamat hukum meminta Komisi III DPR serius melihat rekam jejak (trackrecord) paracalon,baikdarihakim karier maupun nonkarier.Rekam jejak tersebut dinilai sebagai salah satu syarat terpenting untuk dapat menyelesaikan permasalahan dunia peradilan, khususnya terkait profesionalitas hakim.

“KY seharusnya sudah memiliki data track record para calon hakim agung tersebut dan memberikan tanda kalau mereka bermasalah,” kata pengamat hukum UGM Fajrul Falah, kemarin. Menurutnya, selama ini permasalahan dalam proses seleksi calon hakim agung lebih kental dengan suasana politisnya karena pemilihan tahap akhir dilakukan di DPR yang dikenal penuh dengan kepentingan politik.

Pengamat hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berharap Komisi III DPR mampu mengorek kredibilitas calon hakim agung tersebut dengan menguji argumentasi- argumentasi mereka dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan kontroversial seputar masalah penegakan hukum di Indonesia. “Hakim agung harus mempunyai kekuatan mengajukan argumentasi karena nantinya mereka akan dihadapkan dengan perkara-perkara hukum yang membutuhkan analisis dan argumentasi kuat,“ ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menilai, Komisi III DPR harus memiliki pemetaan yang jelas mengenai hakim agung seperti latar belakang akademik dan latar belakang yang diperlukan apakah pidana atau perdata. ”Jangan sampai ada penumpukan back groud,” ujarnya saat dihubungi SI kemarin.

Linkweb Terkait

Support Online

HUMAS
ADMIN WEB

ARSIP

You are here: Publikasi Berita / Artikel Fit and Proper Test Calon Hakim Agung